Pelayanan Satlantas Polres Kotamobagu
Satlantas Polres Kotamobagu memberikan berbagai layanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan lalu lintas dan keselamatan berkendara. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administratif seputar kendaraan dan keselamatan lalu lintas. Berikut adalah beberapa jenis pelayanan yang disediakan oleh Satlantas Polres Kotamobagu:
1. Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Satlantas Polres Kotamobagu menyediakan layanan pembuatan SIM bagi masyarakat yang ingin memiliki izin mengemudi kendaraan bermotor. Pelayanan ini meliputi:
- Pembuatan SIM Baru: Proses pembuatan SIM baru untuk pengemudi kendaraan bermotor roda dua (SIM C) atau roda empat (SIM A).
- Perpanjangan SIM: Layanan perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
- Uji Keterampilan Mengemudi: Proses uji teori dan praktik mengemudi bagi calon pemegang SIM.
- Penerbitan SIM Internasional: Layanan penerbitan SIM internasional bagi warga negara Indonesia yang ingin mengemudi di luar negeri.
2. Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Satlantas Polres Kotamobagu juga melayani pembuatan dan perpanjangan STNK kendaraan bermotor. Layanan ini meliputi:
- Penerbitan STNK Baru: Untuk kendaraan baru yang belum terdaftar.
- Perpanjangan STNK: Proses perpanjangan STNK setiap tahunnya.
- Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Layanan untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor bagi kendaraan yang baru dibeli atau dilakukan perubahan kepemilikan.
3. Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Satlantas Polres Kotamobagu memberikan layanan pembuatan SKCK yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan atau keperluan lainnya.
4. Laporan Kehilangan
Layanan ini meliputi pembuatan laporan kehilangan dokumen kendaraan, seperti STNK, SIM, atau BPKB yang hilang. Masyarakat bisa melaporkan kehilangan tersebut kepada Satlantas Polres Kotamobagu untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan yang diperlukan untuk mengurus penggantian dokumen.
5. E-Tilang (Tilang Elektronik)
Satlantas Polres Kotamobagu juga telah menerapkan sistem E-Tilang (Tilang Elektronik) bagi pelanggar lalu lintas. Sistem ini memungkinkan tilang dilakukan melalui alat elektronik dan pembayaran denda dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi.
6. Layanan Pengaduan Lalu Lintas
Satlantas Polres Kotamobagu menyediakan layanan pengaduan lalu lintas untuk masyarakat yang ingin melaporkan masalah atau pelanggaran terkait lalu lintas, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi, kecelakaan, atau kondisi jalan yang berbahaya. Layanan pengaduan ini dapat diakses melalui call center, media sosial, atau langsung ke kantor Satlantas.
7. Pendidikan dan Sosialisasi Lalu Lintas
Satlantas Polres Kotamobagu aktif melakukan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, terutama bagi para pelajar dan komunitas. Program edukasi ini termasuk kampanye keselamatan di sekolah-sekolah, serta penyuluhan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.
8. Kegiatan Patroli Lalu Lintas
Satlantas Polres Kotamobagu juga melakukan patroli lalu lintas secara rutin untuk memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Patroli ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan, menanggulangi pelanggaran, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang berkendara.
9. Penyuluhan dan Layanan Konsultasi Lalu Lintas
Satlantas Polres Kotamobagu juga menyediakan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait peraturan lalu lintas dan hal-hal yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai tata cara mengurus perizinan kendaraan, serta mendapatkan solusi atas permasalahan lalu lintas yang dihadapi.
10. Pendaftaran Ujian Berkendara
Satlantas Polres Kotamobagu menyediakan layanan untuk mendaftar dan mengikuti ujian praktik dan teori berkendara untuk calon pengemudi kendaraan bermotor. Ujian ini diperlukan untuk mendapatkan SIM baru dan memastikan bahwa calon pengemudi memiliki keterampilan yang memadai dalam berkendara.
11. Pelayanan Lainnya
Satlantas Polres Kotamobagu juga memberikan layanan terkait pengurusan izin kendaraan khusus, seperti kendaraan angkutan umum dan kendaraan berat, serta layanan terkait dokumen administrasi kendaraan lainnya.