Sebagai warga negara yang baik, kita tidak hanya perlu mematuhi aturan hukum, tetapi juga memastikan bahwa dokumen-dokumen penting seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selalu dalam kondisi yang baik. SKCK adalah salah satu dokumen yang sering diminta dalam berbagai proses administrasi, seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Namun, tahukah Anda persyaratan dan biaya SKCK di Polres Kotamobagu?
Mengetahui persyaratan SKCK adalah langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengajukan permohonan. Menurut Kepala Bagian Identifikasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu, AKP Andi Firmansyah, “Untuk mendapatkan SKCK di Polres Kotamobagu, Anda harus membawa fotokopi KTP, kartu keluarga, dan pas foto terbaru. Selain itu, Anda juga perlu mengisi formulir permohonan yang bisa didapatkan di tempat pelayanan SKCK.”
Proses pengajuan SKCK di Polres Kotamobagu juga melibatkan pemeriksaan sidik jari dan wawancara singkat. Menurut AKP Andi Firmansyah, “Pemeriksaan sidik jari dilakukan untuk memastikan identitas pemohon, sedangkan wawancara singkat bertujuan untuk memeriksa latar belakang dan tujuan pengajuan SKCK.”
Terkait biaya pengurusan SKCK di Polres Kotamobagu, AKP Andi Firmansyah menjelaskan bahwa biayanya sangat terjangkau. “Untuk mendapatkan SKCK di Polres Kotamobagu, Anda hanya perlu membayar sekitar Rp 30.000 hingga Rp 50.000, tergantung dari jenis layanan yang Anda pilih.”
Mengetahui persyaratan dan biaya SKCK di Polres Kotamobagu sangat penting untuk mempersiapkan diri sebelum mengajukan permohonan. Dengan memahami prosedur yang benar, Anda dapat mempercepat proses pengurusan dan menghindari masalah di kemudian hari. Jadi, jangan ragu untuk datang ke Polres Kotamobagu dan memenuhi persyaratan SKCK dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.