Inilah Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM di Kotamobagu


Inilah syarat dan biaya perpanjangan SIM di Kotamobagu yang perlu kamu ketahui. Bagi para pemilik SIM yang akan segera habis masa berlakunya, tidak perlu khawatir karena proses perpanjangan SIM di Kotamobagu cukup mudah dan tidak terlalu memakan waktu.

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah membawa SIM asli yang akan diperpanjang. SIM asli ini akan menjadi salah satu dokumen penting yang harus kamu miliki saat proses perpanjangan. Selain itu, pastikan juga untuk membawa fotokopi KTP sebagai syarat tambahan yang biasanya diminta oleh petugas.

Menurut Kepala Satlantas Polres Kotamobagu, AKP Andi Rully, “Proses perpanjangan SIM di Kotamobagu dapat dilakukan dengan mudah asalkan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan. Dengan begitu, para pemilik SIM tidak perlu khawatir akan kehilangan SIM mereka.”

Biaya perpanjangan SIM di Kotamobagu juga tidak terlalu mahal. Untuk biaya perpanjangan SIM A dan C adalah sebesar Rp 100.000, sedangkan untuk SIM B sebesar Rp 150.000. Biaya ini termasuk biaya administrasi dan ujian kesehatan yang harus dilakukan sebelum proses perpanjangan.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara, AKBP Toto Mangundap, “Biaya perpanjangan SIM di Kotamobagu memang cukup terjangkau. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah dan tertib dalam memperpanjang SIM mereka.”

Jadi, jangan ragu untuk segera melakukan perpanjangan SIM di Kotamobagu sesuai dengan syarat dan biaya yang telah ditentukan. Dengan begitu, kamu dapat terus menggunakan SIM-mu tanpa khawatir akan masalah hukum di jalan raya.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa